Hukumanpada perkara pidana: NARAPIDANA: Orang yang sedang menjalani masa hukuman pidana: DELIK: Tindak Pidana: AMNESTI: Pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang: UNDANG, UNDANG-UNDANG: 1 ketentuanketentuan dan peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, disusun oleh kabinet (menteri, badan eksekutif, dsb) dan
5 Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. 6.
MESC50.