Carapembuatan akta kelahiran anak. Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai: Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan
Berikutlangkah-langkahnya: 1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan. 2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir. 3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket 6 dan 7. 4. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
Prosespembuatan Akta Kelahiran Baru: 1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran 2. Surat keterangan kelahiran asli dari rs / puskesmas / lainya 3. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan dan dilampiri fc KTP saksi 4. FC buku nikah atau akte perkawinan yang dilegalisir 5. FC Kartu keluarga (anak sudah masuk kk) 6. FC KTP Ibu kandung 7.
vUmvFIK.